
Jakarta, perisaihukum.com
Kelurahan Ancol menggelar sosialisasi program pilah sampah guna mendukung target Jakarta Utara 100 persen pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur masyarakat, pengurus RT/RW, kader lingkungan, PKK, Posyandu, Jumantik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan, Sekretaris Camat Pademangan, serta warga di wilayah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lurah Ancol, Saud Mani, mengatakan program pilah sampah menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Masyarakat kami ajak membiasakan memilah sampah dari rumah tangga, baik organik maupun anorganik. Langkah kecil ini sangat penting untuk mendukung lingkungan yang bersih dan program Jakarta Utara 100 persen pilah sampah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, pemanfaatan bank sampah, hingga pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
Kelurahan Ancol berharap partisipasi masyarakat dalam program pilah sampah terus meningkat sehingga target pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah Jakarta Utara dapat tercapai.
Program ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mulai diberlakukan sejak 10 Mei 2026. Aturan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga guna mengurangi beban sampah di ibu kota.
Report, Jp
