
SUKABUMI, perisaihukum.com
Samsat Pelabuhan Ratu terus menghadirkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi melalui layanan kantor induk maupun Samsat Keliling.
Untuk pelayanan di kantor Samsat Pelabuhan Ratu, jam operasional umumnya dibuka:
Senin–Kamis : 08.00–14.00 WIB
Jumat : 08.00–11.30 WIB
Sabtu : 08.00–12.00 WIB
Sementara layanan Samsat Keliling Pelabuhan Ratu biasanya beroperasi pada sore hingga malam hari di sejumlah titik pelayanan masyarakat. Berdasarkan informasi layanan yang beredar, Samsat Keliling Pelabuhan Ratu melayani:
Senin–Jumat : 16.30–19.00 WIB
Selain itu, Samsat Pelabuhan Ratu juga menghadirkan layanan Samsat Masuk Desa (Samades), Samsat Sunset, dan pelayanan akhir pekan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau membawa persyaratan seperti KTP asli, STNK asli, dan bukti pembayaran sebelumnya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Report, Jp
