
Jakarta, perisaihukum.com
Proses penanganan dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Asahan menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan polisi (LP) yang baru masuk justru diduga langsung “loncat” ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan (lidik) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Laporan tersebut dibuat oleh Merry Sibarani dengan terlapor Parluhutan Samosir, teregister dengan Nomor LP/B/234/III/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Maret 2026.
Namun belum genap satu bulan, tepatnya pada 8 April 2026, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/116/IV/RES.1.9/2026/Reskrim, disertai Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas Sidik/502/IV/RES.1.9/2026/Reskrim di tanggal yang sama.
Langkah cepat ini justru dipertanyakan oleh pihak terlapor. Parluhutan Samosir menilai proses tersebut tidak lazim dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana.
“Dalam ketentuan KUHAP 2025, tahap awal yang wajib dilakukan adalah penyelidikan. Itu untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana sebelum masuk ke penyidikan. Tapi dalam kasus saya, LP masuk langsung naik sidik. Ini aneh,” ujar Parluhutan, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, proses penyelidikan seharusnya mencakup klarifikasi hingga konfrontasi guna menguji kebenaran laporan. Tanpa tahapan itu, menurutnya, dasar menaikkan perkara ke penyidikan menjadi dipertanyakan.
Tak hanya itu, Parluhutan juga menyoroti substansi perkara yang dinilainya janggal. Ia mengungkapkan bahwa sengketa yang sama sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan pihak penggugat karena tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup.
“Logikanya sederhana. Kalau di pengadilan bukti mereka ditolak karena tidak sah dan tidak cukup, lalu dasar apa perkara ini dinaikkan ke pidana? Apalagi tanpa proses lidik yang memadai,” katanya.
Parluhutan menduga adanya upaya “menghidupkan kembali” perkara yang telah kandas di ranah perdata melalui jalur pidana.
Ia juga menegaskan bahwa objek perkara yang disengketakan adalah sama, hanya berbeda jalur hukum serta pihak yang melaporkan, meski masih memiliki hubungan keluarga.
Merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut, Parluhutan mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui situs resmi pengaduan.
Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi 260417000056 dan kode pengaduan 5617MUXK tertanggal 17 April 2026.
“Harapan saya Propam Polda Sumatera Utara segera turun tangan. Ini bukan sekadar soal saya, tapi soal penegakan hukum yang harus lurus. Jangan sampai ada proses yang dibelokkan,” tegasnya.
Ia pun mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja internal Unit Reskrim Polres Asahan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penanganan perkara tersebut.
“Perkara perdata sudah selesai, sekarang dipaksakan ke pidana. Prosesnya juga offside. Ini harus dibenahi,” pungkasnya.
( Red )
