
PROBOLINGGO – Perisaihikum.com
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam LEGAM mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (22/4/2026). Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan masukan agar fatwa yang akan diterbitkan tidak menimbulkan penafsiran ganda di tengah masyarakat.
Koordinator LEGAM, Syaiful Haq Amirul Haris, menegaskan pentingnya kejelasan isi fatwa agar tidak memunculkan multi tafsir. Menurutnya, tidak semua debt collector menjalankan penagihan dengan cara kekerasan. Jika terjadi pelanggaran, hal tersebut merupakan ulah oknum yang tidak menaati aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pelarangan secara umum terhadap debt collector berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Jangan sampai fatwa ini justru dijadikan tameng oleh masyarakat untuk menghindari kewajiban. Edukasi juga penting, terutama agar masyarakat tidak membeli barang tanpa legalitas yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LEGAM lainnya, Didit Laksana, menyoroti potensi penyalahgunaan fatwa oleh pelaku jual beli kendaraan ilegal. Ia berharap fatwa yang diterbitkan benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan umat secara luas.
“Kami tidak menolak adanya fatwa, tetapi berharap isinya tidak membuka celah bagi praktik ilegal, seperti jual beli kendaraan kredit macet yang bisa disalahgunakan,” tegasnya. Ia menambahkan, kesalahan dalam memahami fatwa dapat dimanfaatkan oleh debitur bermasalah untuk membenarkan tindakannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak MUI Kabupaten Probolinggo menyambut baik masukan dari LEGAM. Mereka menilai pandangan yang disampaikan sejalan dengan substansi fatwa yang tengah disusun.
Ketua Bidang Fatwa, KH. Syakur Dewa atau yang akrab disapa Gus Dewa, menegaskan bahwa fatwa tersebut akan menekankan larangan transaksi unit kredit macet serta kewajiban debitur untuk melunasi utangnya.
“Masyarakat diimbau tidak melakukan jual beli kendaraan bermasalah, khususnya kredit macet. Selain itu, membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Reporter : Tim/Red
