
Lahat, perisaihukum.com
19 Maret 2026, Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lahat menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Kehadiran pejabat tinggi pemerintah daerah dalam agenda internal partai politik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait netralitas aparatur pemerintahan.
Meski disebut hadir berdasarkan undangan resmi dari panitia, sejumlah pihak menilai langkah tersebut tetap perlu menjadi perhatian.

Beberapa kalangan menegaskan bahwa pejabat pemerintahan, khususnya aparatur sipil negara (ASN), harus berhati-hati dalam menghadiri kegiatan politik praktis guna menghindari adanya dugaan keberpihakan terhadap kekuatan politik tertentu di daerah.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Oleh karena itu, kehadiran pejabat daerah dalam forum partai politik dinilai perlu disertai penjelasan terbuka mengenai kapasitas dan tujuan kehadiran tersebut.
Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa kehadiran tersebut berpotensi melanggar kode etik ASN apabila tidak memiliki dasar yang jelas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat terkait dasar kehadiran Sekda dalam kegiatan Musda tersebut.
Kondisi ini memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi di Kabupaten Lahat.
(Nurmala Dewi)
