
Tulang Bawang Barat, Peeisaihukum.com – Dugaan pungutan liar (PUNGLI) terjadi di sekolah SMAN 1 Gunung Agung dengan alasan tertentu praktik itu sering terjadi di setiap satuan pendidikan setiap tingkatnya dengan berbagai macam alasan untuk melakukan Pungli yang terkuak di Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung. (14/04/2023)
Saat Awak media ingin konfirmasi (11/02/2025), Terkait kebenaran keluhan beberapa wali murid atas dugaan Pungli di sekolah SMAN 1 Gunung Agung tidak membuahkan hasil , Pasal nya ketika Awak media ingin memasuki sekolahan tersebut pagar terkunci .
” Maaf bang ada perlu apa disekolahan, dilarang masuk jika tidak ada kepentingan dan tidak ada janjian dengan kepala sekolah ” Ucap Penjaga sekolah (Satpam).
Ketika Awak media mempertanyakan kembali atas perintah siapa awak media dilarang masuk disekolahan ini seketika itu satpam menghindar lalu menghilang.
Tempat terpisah Salah satu Wali murid mengatakan,” Anak saya bayar Uang Global Tahunan selama tiga tahun Sebesar Rp 2.000.000,- untuk Kelas 1 ditambah 500.000,- untuk pembayaran uang baju siswa baru. Kelas dua melakukan pembayaran 2.400.000,- pertahun dicicil perbulan ,lalu kelas tiga anak saya membayar 2.700.000,- dicicil perbulan , melakukan pembayaran itu kepada ibu N bagian keuangan Itu kami bayar karena khawatir jika tidak bayar maka pembelajaran anak saya terhambat, ya dizaman pak kepala sekolah S semua anak saya bayar uang global tahunan itu ” Ungkap Wali murid.
Wali murid lain mengatakan ” Global pertahunan kelas 1 sebesar Rp 2.500.000 ,- 500ribu nya buat bayar uang baju bisa dicicil perbulan bayar nya sama ibu N” Ungkap nya.
Wali murid kelas 2 Mengatakan ” Ditarik uang Global pertahunan Rp 2.400.000,- secara dicicil perbulan, bayarnya sama ibu N ” Ungkap nya.
Terkait pungutan itu wali murid merasa keberatan dan kegunaan nya pun tidak jelas padahal SMAN 1 Gunung Agung udah berstatus Negeri pungutan itu sangat memberatkan kami wali murid yang menengah kebawah .
“Ya kalau soal berat atau tidak ,ya berat bang tpi mau enggak mau ya harus bayar kalau enggak bayar takut anak saya nanti enggak fokus belajar dan khawatir pembelajaran nya terganggu ” , Cetus wali murid
Sesuai aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya di instansi pendidikan diduga telah di kangkangi oleh oknum kepala sekolah SMAN 1 Gunung Agung
Jika terbukti benar adanya dugaan Pungli Di SMAN 1 Gunung Agung diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) Dan Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan sesuai dengan Hukum yang berlaku agar menjadi contoh untuk oknum yang lainnya agar tidak terjadi Pungli disekolah lainnya .(Tim).