
Kalianda Perisai Hukum, 13 orang tenaga kerja jalan tol kebersihan dan taman tol ranting kalianda bakauheni, diberhentikan kerja sepihak ( PHK) yang dilakukan oleh PT HK ASTON, akan menuntut hak nya, Akan mengadukan kementrian tenaga kerja Pusat dan ke. Presiden.
Fahmi, kepala ranting PT HK ASTON kalianda, bakauheni sidomulyo dikonfirmasi via seluler sabtu 7 Desember 2024, mengatakan, dia mengakui bahwa pemberhentian 13 orang tenaga kebersihan tol, belum diberikan surat resmi dan hak pesangonya, disebabkan dia akan melaporkan terlebih dulu dengan pihak SDM kantor PT HK ASTON cabang bandar lampung, ucapnya.
Anehnya, pemberhentian kepada 13 orang tenaga kerja kebersihan dan taman jalan tol, tanpa surat pemberhentian dan tak ada nya sosialisa telebih dahulu ..
Parahnya lagi pemecatan hanya melalui pesan dari what shap ( WA) dari Fahmi kepada 13 orang tenaga kerja.Terkait tindakan ini para buruh kehilangan pekerjaan sehingga tak bisa kasih nafkah untuk keluarganyakeluarganya, terangnya.
PT HK ASTON memberlakukan terhadap 13 orang tenaga kerja tidak manusiawi, dengan kejadian ini kami dan temen 13 orang yang dipecat, akan mengadukan permasalahan ini akan berangkat ke Jakarta ke kantor kementrian tenaga kerja dan Presiden, kata seorang pekerja enggan disebut namanya .
Kejadian jangan terulang lagi untuk para pekerja laen, PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan. Misal terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik.
Parahnya lagi 13 orang buruh yang diberhentikan tidak mendapat pesangon sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak Perusahaan tidak pernah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, apa bila kita smua buruh kebersihan jalan tol bagian lamsel, kalau melakukan kesalahan, ini tiba tiba langsung berikan surat pemberhentian bekerja, ujar salah seorang pekerja yang disebut namanya.
Ketua ikam atau lebih di kenal Ruly maja akan yang mendampingi audiensi kepada tenaga kerja yang
di phk. Ruly mengungkapkan,
semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya.
Mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pengusaha. Untyk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak buruh, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada. Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap ditunaikan oleh perusahaan,” jelas dia.
Ruly pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan.
”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” pungkasnya. ( SUTIYONO HERIANTO)