Tulang Bawang Barat, perisaihukum.com – diduga Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Salah Satu Kecamatan Gunung agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Patut di pertanyakan Kinerja sebagai Kepala Sekolah, diduga minimnya kehadiran oknum Kepala Sekolah dan disiplin oknum pegawai negri sipil (PNS) yang jarang ngantor diduga telah melanggar PP 94 tahun 2021. Selasa (30/10/2024)
Berdasarkan hasil temuan kontrol sosial beberapa Awak media yang beberapa kali mendatangi SDN 16 Gunung agung selalu tidak ada kehadiran nya tanpa alasan yang jelas.
Hal itu diketahui ketika awak media ingin melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 16 Gunung agung terkait adanya dugaan bahwa semua pekerjaan DAK 2024 disekolahan tersebut dikelola oleh Oknum kepala sekolah menurut sumber yang dapat dipercaya.
“Karena sudah Tiga kali Awak media mendatangi kantor SDN 16 Gunung agung terkait menanyakan keberadaan pimpinan sekolah tersebut namun tidak ada ditempat alias tidak masuk kerja.
Salah satu narasumber guru Saat Tim media menemui beberapa kali ke sekolahan tersebut selalu dengan jawaban yang sama “Kepsek nya enggak masuk bang , enggak tau kemana ,belum liat ” Cetus salah satu guru yang enggan disebutkan nama nya .(30/10/2024)
Kami berharap Kepada dinas terkait agar dapat melakukan monitoring kinerja para kepala sekolah agara tercipta lingkungan pendidikan yang baik serta berharap kepada dinas inspektorat kabupaten tulang bawang barat untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan Pembangunan DAK disekolahan tersebut dikelola oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolahnya tidak bisa dihubungi melalui via telpon ataupun aplikasi pesan WhatsApp serta guru yang mengajar di sekolah setempat tidak bisa untuk menghubungi kepala sekolah tersebut.
(tim)