Kalsel – perisaihukum.com – Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH,.MH menegaskan” Permasalahan mafia tanah merupakan hal yang komplek, karena mengingat praktik mafia tanah merupakan kejahatan yang telah lama juga sebagai mana diketahui kasus mafia tanah dalam beberapa waktu terakhir sangat marak, permasalahan tanah menjadi semakin pelik dan ruwet sebab para mafia dalam melakukan tindak kejahatan seperti nya terorganisir” Ujarnya Jum’at 4 Oktober 2024.
“Terjadinya Praktik mafia tanah, menurutnya akibat dampak dan banyaknya pemalsuan surat dokumen juga surat keterangan tanah atas pengubahan batas tanah,hal ini membuat data pertanahan tidak akurat dan modus yang dilakukan mafia tanah dengan cara pemufakatan yang jahat ,bahkan kejahatan para mafia tanah ini sulit dilacak secara hukum, karena mereka berlindung di balik penegakan dan pelayanan hukum, kendati demikian publik menginginkan Pemerintah untuk hadir untuk membela rakyat kecil dan mengambil
langkah yang tegas, karena bagaimanapun dampak ini rakyat akan menderita juga seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan strategi yang matang serta mempelajari situasi saat ini agar mampu menghapuskan mafia tanah di Indonesia.
“Dr.Syarif menyebut kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang mereka pimpin saat ini dan menjadi tanggung jawab di Kementerian ATR/BPN, dan berharap agar pelayanan publik bisa untuk segera dituntaskan.
“Dr Syarif menyampaikan sedikitnya ada empat pemufakatan jahat yang dilakukan mafia tanah” Pertama,Kepala Desa membuat salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama” Kedua, pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom/girik, surat keterangan tanah yang “Ketiga, memprovokasi masyarakat untuk mengkorupsi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas tanah perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku dan yang “Keempat, mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah dan kelima, mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, padahal sertipikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya dua sertipikat di atas bidang tanah yang sama dan hal ini tentunya membuat data pertanahan tidak akurat ” Tuturnya .
Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana Dr.Syarif Hamdani Alkaf.SH.,MH, mengatakan” Kementerian ATR/BPN harus berupaya untuk bisa memberantas mafia tanah, sebagai wujud komitmennya untuk membela rakyat kecil dan segera mengambil serta melakukan langkah-langkah yang tegas “Ucapnya.
“Selanjutnya Dr Syarif menjelaskan untuk, menghentikannya, Pemerintah perlu melakukan Role Model Pemberantasan Praktek Mafia Tanah yang setidaknya ada tiga langkah yang harus dilaksanakan “Pertama mengoptimalkan Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat yang serius melaksanakan mekanisme pelaksanaan tugas Satgas Anti Mafia Tanah dalam pemberantasan Mafia Tanah” Kedua, membuat dan mempertajam sinkronisasi hukum antara hukum pertanahan dan teknologi informasi hukum pidana yang berkaitan dengan masalah pembuktian kepemilikan hak atas tanah” Ketiga, kepolisian dapat meminta bantuan misalnya (Pusat Penelitian Analitis dan transaksi keuangan (PPATK) untuk menyusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menggunakan delik tindak pidana pencucian uang, maka hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada para pihak yang dirugikan” Jelasnya
( Gunawan Awdi )