MINUT, PERISAIHUKUM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Rabu, (21/8/2024), kemarin.
MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut.
Partai Buruh menyerukan aksi kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk Turun ke jalan pada hari ini kamis 22 Agustus pukul 09:00 WIB titik aksi depan kantor DPR-RI jakarta pusat dan pada jumad 23 Agustus 09:00 dengan titik aksi KPU -RI jakarta pusat.
Menyikapi hal ini, Ketua Partai Buruh Minahasa Utara Sanni Lungan ketika ditemui dikediamanya, Kamis (22/08/2024, memberikan pernyataan siap turun aksi.
“Mengawal dan menjaga putusan MK dari para penjahat demokrasi dan antek-antek Oligarki penguasa yang mengatas namakan kepentingan rakyat!!!! Karena sesuai amanat undang-undang putusan itu sudah jelas, final dan mengikat wajib diberlakukan setelah putusan di bacakan,” Ujar Sanni.
Sanni juga menambahkan Kejadian yang terjadi sekarang sangat mirip dengan putusan MK mengenai undangan undang cipta kerja. Dimana diputuskan inkonsistensi bersyarat dan harus di perbaiki selama dua tahun tapi kenyataannya putusan ini juga di begal oleh DPR dengan mengeluarkan PERPU yang isinya sama dengan undang undang cipta kerja.
Sanni juga mempertanyakan reaksi cepat dari Baleg DPR menyikapi putusan MK no 60 dan 70, sedangkan RUU PPRT (perlindungan pekerjaan rumah tangga) sudah mangkrak selama 20 tahun tidak ada kejelasan ada apa dibalik ini??
“Kami sudah muak dengan semua tindakan yang dipertontonkan pemerintah dan wakil rakyat yang seharusnya pro kepentingan rakyat bukan kepentingan golongan apalagi pribadi,” tegas Sanni.
(L.Pangemanan)