MINUT, PERISAIHUKUM.COM – Oknum Komisioner KPU dan oknum Pimpinan Bawaslu Minut di pecat terkait Putusan sidang kode etik skandal likbar, pada pileg 14 Februari 2024 lalu, menyeret dua penyelenggara pemilu yaitu, Yardi Harun selaku Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan yang diduga melakukan perpindahan suara saat pleno di tingkat Kecamatan likbar.
Sanksi Pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (6/8/2024) dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan.
DKPP RI menilai bahwa Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Melalui via whatsapp Ketua Partai Buruh Minahasa Utara, Sanni Lungan memberi Aspresiasi kepada DKPP terkait putusan pemecatan permanen kepada kedua Komisioner baik dari KPU dan Bawaslu Minahasa Utara.
Sanni Lungan mengatakan perjuangan kita melawan ketidak adilan masih panjang, saat dihubungi media di Sekretariat Exco Partai Buruh Kab. Minut, Selasa (13/08/2024).
Menurutnya Putusan ini juga membuktikan bahwa putusan Pengadilan Airmadidi terhadap tersangka itu benar,!! “Dan ini juga bisa menjadi contoh bagi oknum Komisioner Bawaslu dan KPU yang menjabat bahwa perbuatan yang mencederai demokrasi di Minahasa Utara tidak terulang kembali,” kata Sanni.
Senada dengan pernyataan Sanni Lungan, Kuasa Hukum Partai Buruh Ferdinand Lumenta, SH, mengatakan akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, dan MA mungkin saja keputusan dari Pengadilan Tinggi Manado mempunyai tendensi lain.
“Bahwa benar Putusan tidak akan di rubah tetapi jika ada sesuatu atau ada kekeliruan maka Hakim bisa mendapat sanksi Kode Etik bisa juga sampai pemecatan,” lugasnya.”
Perlu di ketahui bahwa mencuatnya kasus ini karena Partai Buruh Minahasa Utara yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan secara resmi kasus ini hingga diproses ke PN Airmadidi sampai bermuara ke DKPP RI,” ujar Ferdinand Lumenta, SH.
“Tentunya, kamipun sangat mengapresiasi kepada Pimpinan KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, karena pasti memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum, dan terus akan mendorong agar pelanggaran seperti ini tidak bisa ditolerir, apalagi KPU dan Bawaslu secara umum dan terlebih khusus di Minahasa Utara, akan diperhadapkan dengan PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati menjelang 27 November 2024 nanti, sangat pasti hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum akan menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara pilkada kedepan ini,” tutup Ferdinand.
(Luly P)