Jakarta, perisaihukum.com
Panglima TNI diwakili oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan menerima hibah 2 unit Mobil Kawal dan 8 unit Mobil Tahanan Militer, dari Kejaksaan RI yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Bapak Bambang Sugeng Rukmono, bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Selasa (30/7/2024).
Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasum TNI mengatakan bahwa tugas Puspom TNI adalah melakukan pemeliharaan, penegakan kedisiplinan, hukum dan tata tertib di lingkungan TNI. Dengan adanya bantuan kendaraan dinas dari Kejaksaan RI, besar artinya bagi kepentingan organisasi TNI, khususnya Puspom TNI dan jajarannya, dalam mendukung pelaksanaan tugas, baik tugas pengawalan maupun pengurusan tahanan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Perjanjian kerja sama ini tidak hanya berfokus pada bantuan pengamanan yang diberikan oleh POM TNI atas pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan, namun kerja sama ini juga melingkupi bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyidikan perkara-perkara koneksitas, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana sebagai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi serta terbukanya pintu kerja sama lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Turut hadir dalam acara tersebut Irjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, Danpuspom TNI, Jampidmil Kejaksaan RI, para Asisten Panglima TNI, para Aslog Angkatan, Danpuspom TNI, Kabiro Hukum Kejaksaan RI, Dir A Jamintel, Dirdik Jampidsus Kejaksaan RI, Dir TP Oharda Kejaksaan RI, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Kapuspen TNI, dan para Danpuspom Angkatan serta undangan lainnya.
Kabidpenum Puspen TNI