Cibinong – perisaihukum.com – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya kasus ini muncul berawal dari niat Adang salah satu warga Kp.Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat hak milik sebidang tanah milik orang tuanya (Atas Nama Bapaknya) ketika sertifikat tersebut jadi hal tersebut ternyata berdampak dilaporkannya Adang ke pihak kepolisian oleh PT.SJP yang mengaku telah membeli lahan tersebut alhasil Adang pun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tak tanggung-tanggung pasal yang dikenakan pun berlapis mulai dari pasal 385 dan atau 363 pasal 266 serta pasal 170 KUH Pidana, kembali digelar Jum’at(26/7/24).
Kesaksian awak media di ruang sidang kejadian hari ini berawal dari dihadirkannya saksi dari Kuasa Hukum PT.SJP Aris Fadilah dalam persidanga ketika ditanya kuasa hukum terlapor mengatakan “PT.SJP merupakan Anak Perusahaan Sentul City”. ucapnya dihadapan majlis hakim.
Terkait hal tersebut pasca sidang awak media pun meminta keterangan dari kuasa hukum PT.SJP tidak mau memberikan keterangan dan masuk dalam kendaraannya meninggalkan awak media tanpa memberikan sepatah katapun.
Pengacara Adang Cs yang pada sidang hari ini menyesalkan ketidak hadiran saksi yang dipanggil oleh JPU.
“Ya kami sangat menyesalkan ketidak hadiran saksi dari pihak PT.SJP 2(dua) saksi tidak hadir alasan sakit dan di luar kota(Bali) tadi di video call di persidangan krn sakit, harusnya bisa hadir untuk dimintai kesaksiannya kasus ini” ucap Achmad Rivai sedikit kecewa.(Red)