perisaihukum.com
WAJO _ pada tanggal 14 dan 23 juli tahun 2024 Tim Operasi Pekat Lipu Tahun 2024 Polres Wajo menciduk pemain judi togel di berbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Wajo
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K,S.I.K., M.H.Li, mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi Pekat Lipu Tahun 2024 Polres Wajo dan menindak lanjuti perintah Presiden tentang Judi melalui Kapolri.
“Dalam operasi Pekat Lipu Tahun 2024 Polres Wajo, menindak lanjuti perintah Presiden tentang Judi melalui Kapolri dan banyak informasi yang kita terima dari masyarakat terkait permainan Judi,” ungkap Kasat Reskrim .
Atas dasar informasi itu kami menurunkan tim operasi pekat Lipu bekerjasama tim Resmob Satreskrim Polres Wajo ke beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Wajo.
Alhamdullilah, Dalam operasi Pekat Lipu Tahun 2024 di sejumlah tempat berhasil kita amankan 4 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya.
Iptu Alvin menjelaskan, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit Handphone, 2 (dua) Buku Rekening beserta kartu ATM, 13 (tiga belas) Lembar catatan nomor dan uang tunai Rp 1.381.000 dari 4 orang diduga pelaku perjudian (Togel) yang dimana pelaku memasang nomor melalui situs SAKURATOTO2 dan situs SOHO TOGEL.
Adapun 4 orang lelaki diduga pelaku perjudian (Togel) inisial AE (24) BN (44), MT (33), AD (48), warga Kec Tempe Kab Wajo.
Pasal yang diduga dilanggar para tersangka, tambah Iptu Alvin, yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana (Togel). Nama dimaksud dalam Pasal 303 Subsider 303 (Bis)
Reporter :Muh. Rusmin. K