perisaihukum.com
WAJO _ Polres Wajo menangkap empat orang berisial MA (32) warga jalan Lembu dan FR (38), TA (41), SE (26) warga BTN Permata sari Jalan. Macan Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo diamankan dalam dugaan kasus judi online pc farming (Higgs Game Island).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K,S.I.K., M.H.Li, mengatakan pihaknya mengamankan keempat terduga pelaku Sabtu 20 Juli 2024 di Wilayah kecamatan Tempe.
“Berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island), maka kami tim menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin. Kamis (15/7/2024).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) Unit Perangkat Computer (PC), 4 (Satu) Unit Handphone.
“Keempat terduga pelaku ini dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terhadap TerdugaPelaku Dugaan Tindak Pidana Judi Online,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut, ” Terang Kasat Reskrim.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.” Pungkas Kasat Reskrim.
Reporter :Muh. Rusmin. K