Oleh : Sukisari, S.H., C.M.
Praktisi Hukum, Mediator
Managing Partner
SUKISARI & PARTNERS
dan Koordinator
BIDANG ADVOKASI/PENYULUHAN MASYARAKAT DAN PENELITIAN
PERADI SAI JAKARTA PUSAT
Jakarta, 07-07-2024
A. PENGANTAR
Bahwa PEGI SETIAWAN melalui Tim Penasehat Hukumnya telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap POLRI cq KAPOLDA JABAR cq DIRESKRIMUM POLDA JABAR dengan nomor Perkara : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada Pengadilan Negeri Bandung, dan saat ini sedang menunggu Putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta pada hari Senin Tanggal 8 Juli 2024.
Bahwa bagi pegiat hak assi manusia dan insan hukum, yang merasa ada sesuatu yang salah mengenai penetapan tersangka, penagkapan dan penahanan atas PEGI SETIAWAN, pasti akan mendukung langkah permohonan Praperadilan ini.
Bahwa dalam prakteknya Praperadilan juga mengandung beberapa kelemahan, jika ada permohonan praperadilan, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini tahap dua ke Kejaksaan Negeri setempat atau Jaksa Penuntu Umum Pengadilan Negeri setempat akan akan melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Negeri setempat dan Majelis Hakim segera menyidangkan perkara pokok, maka setelah pemeriksan permohonan praperadilan dan kesimpulan, putusan hakim tunggal atas permohonan praperadilan ini gugur alias tidak dapat diterima.
Dalam kasus PEGI SETIAWAN di media kita bisa membaca, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah megirimkan berkas perkara nya untuk mengejar waktu agar bisa segera disidangkan, tetapi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Bahwa dugaan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak berhasil untuk mencoba permohonan praperadilan ini gugur alias tidak dapat diterima, termasuk tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama pada hari Senin, 24 Juni 2024,tetapi hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan satu minggu dan telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2024.
Bahwa strategi penyidik untuk segera melimpahkan suatu permohonan praperadilan, sangat sering dilakukan penyidik dengan cara mempercepat melimpahkan perkara ke penuntut umum dan tidak hadir pada panggilan sidang pertama agar permohonan praperadilan gugur alias tidak dapat diterima. Contoh strategi penyidik bisa dilihat ketika penulis mengajukan praperadilan terhadap peyidik dalam Permohonan praperadilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Utr.
Bahwa Permohonan Praperadilan PEGI SETIAWAN terhadap POLRI cq KAPOLDA JABAR cq DIRESKRIMUM POLDA JABAR dengan nomor Perkara : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada Pengadilan Negeri Bandung kita semua telah menyaksikan jalannya sidang praperadilan ini yang ditayangkan oleh statsiun televisi secara live, dimana masing-masing pihak bisa menilai jalannya sidang.
Berdasarkan fakta dan data, permohonan pemeriksaan Praperadilan sangat jarang berhasil dikabulkan, karena yang diperiksa adalah aspek formil, dan umumnya hakim tunggal dalam pertimbangannya sering menyebut, akan dibuktikan pada perkara pokok dan sejenisnya.
Tetapi, apapun bisa saja terjadi tergantung keberanian hakim Tunggal Eman Sulaeman untuk memberikan putusan atas penetapan tersangka PEGI SETIAWAN, apalagi jika jika kita melihat jalannya sidang praperadilan, salah satunya adalah ciri fisik PEGI SETIAWAN berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang diungkap Polda Jawa Barat melalui poster daftar pencarian orang (DPO) yang mereka sebar. Serta saksi yang menguatkan pada saat kejadian, PEGI SETIAWAN berada di Bandung bukan di Tempat Kejadian Perkara di Cirebon, dan dalil-dalil lainnya, sedangkan penyidik bersikukuh memiliki minimal dua alat bukti, disatu sisi, alat bukti harus ada kesesuaian dengan tindak pidana yang disangkakan.
Mari kita menunggu dan mendengarkan putusan hakim Tunggal Eman Sulaeman untuk memberikan putusan pada senin pagi, tanggal 8 Juli 2024. Bahwa berdasarkan informasi SIPP PN BANDUNG, salah satu permohonan praperadilan yang dikabulkan oleh PN BANDUNG adalah Permohonan praperadilan HASBI SETIAWAN atas penetapan sebagai Tersangka terhadap KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bdg dikabulkan hakim tunggal Dodong Iman Rusdani pada tanggal 05 Februari 2024, maka penulis berharap hakim Tunggal Eman Sulaeman memiliki keberanian menerima permohonan praperadilan PEGI SETIAWAN apabila penetapan tersangkanya tidah sah.
B. PRAPERADILAN
Secara umum, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum formil dan hukum materil. Hukum formil, juga dikenal sebagai hukum acara, adalah bagian dari sistem hukum yang menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum, contoh sumber hukum formil adalah KUHAP, salah satunya mengatur pemeriksaan praperadilan.
Sedangkan hukum materil, adalah aspek dari sistem hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi hukum itu sendiri serta menetapkan norma dan aturan substantif yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara individu atau entitas.
Bahwa Sumber hukum materil merujuk pada aspek substansial hukum, yang melibatkan isinya, dalam hukum pidana contoh sumber hukumnya adalah KUHP yang mengatur pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran.
Bahwa dengan diundangkannya Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan singkatan KUHAP pada tanggal 31 Desember 1981, dalam penjelasannya jelas menyampaikan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP disebutkan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Kemudian, di dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa kemudian dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 obyek praperadilan diperluas juga meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, dengan demikian obyek praperadilan adalah :
1. Sah tidaknya:
a. Penangkapan;
b. Penahanan;
c. Penghentian penyidikan;
d. Penghentian penuntutan;
e. Penetapan tersangka;
f. Penggeledahan;
g. Penyitaan.
2. Ganti Rugi
3. Rehabilitasi
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara pidana. Praperadilan menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum.
1. YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN ADALAH:
a. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, atau kah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
b. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
c. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
a. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
b. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
c. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
2. PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1. Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
3. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
4. TUJUAN PRAPERADILAN
Selain tujuan untuk di atas, praperadilan khususnya Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka, untuk :
1. Mengetahui alat bukti dan barang bukti apa yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum, sehingga bisa mempersiapkan diri pada sidang pokok perkara
2. Agar Penyidik atau Penuntut Umum mempercapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tidak menahan sampai batas waktu wewenang penahanan, agar segera disidang
C. PENUTUP
Bawa berdasarkan fakta dan data permohonan pemeriksaan praperadila, sangat jarang dikabulkan. Kenapa jarang tersangka mengajukan Praperadilan?
Permohonan Praperadilan sangat jarang dikabulkan oleh Hakim pemeriksa, antara lain :
1. ada rasa takut kepada penyidik, enggan secara frontal berhadapan dengan aparat penegak hukum, memilih tidak mempersoalkan keabsahan penahanan karena berhadapan dengan penyidik di pengadilan sulit dimenangkan.
2. perlu biaya jika menunjuk Penasehat Hukum;
3. Biasanya penyidik atau Penuntut Umum akan cepat cepat melimpahkan Tersangka agar diperiksa oleh Pengadilan (ini salah satu tujuan praperadilan agar Penyidik atau Penuntut Umum tidak menahan Tersangka sampai batas waktu wewenang penahanan)
Demi kepentingan Tersangka, yaitu untuk menguji Sah tidaknya:
a. Penangkapan;
b. Penahanan;
c. Penghentian penyidikan;
d. Penghentian penuntutan;
e. Penetapan tersangka;
f. Penggeledahan;
g. Penyitaan
Serta tujuan lain, yaitu :
1. Mengetahui alat bukti dan barang bukti apa yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum, sehingga bisa mempersiapkan diri pada sidang pokok perkara
2. Agar Penyidik atau Penuntut Umum mempercapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tidak menahan sampai batas waktu wewenang penahanan, agar segera disidang
Maka pernohonan pemeriksaan praperadikan, apapun perlu dicoba oleh Tersangka.
Semoga bermanfaat dan memberikan edukasi tujuan Praperadilan khususnya untuk Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
Salam
Sukisari, S.H.,C.M.
08118-120164
www.sukisari.com
Related Stories
September 7, 2024