Tangerang selatan – perisaihukum.com – Sudah 6 bulan Komisi Informasi Publik ( KI ) Banten belum bisa memproses pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik , dikarenakan posisi Komisioner KI Banten masih kosong. Ironisnya , DPRD Provinsi Banten diam saja, bahkan terkesan sengaja memberikan Komisi Informasi Banten ( KIB ) tidak berfungsi sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik
Mengetahui hal tersebut, aktifis Kota Tangerang Selatan, Cecep Anang Hardian menyampaikan keprihatinannya dan kekecewaan terhadap Komisi 1 DPRD Provinsi Banten , yang dinilai tidak mendukung adanya undang-undang keterbukaan publik
” Adanya Komisi Informasi Publik sangat penting , agar undang – undang keterbukaan informasi publik terjaga dan bisa aplikasikan sebagai mana mestinya
Tapi kenapa DPRD Banten membiarkan Komisi Informasi Publik tidak berfungsi ,ini sudah berlangsung sangat lama sekali ,sudah tujuh bulan dan ini baru terjadi di provinsi Banten.
Apakah memang DPRD provinsi Banten sengaja membiarkan agar keterbukaan informasi publik di provinsi Banten tidak berjalan…” Tanya Cecep Anang Hardian saat bersilaturahmi dengan pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) . Kamis ( 4/7/2024)
Dalam kesempatan tersebut Cecep Anang Hardian mengajak pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan untuk bersama – sama menyikapi Komisi 1 DPRD Provinsi Banten agar segera mendorong berfungsinya kembali Komisi Informasi Publik di Provinsi Banten
” Saya mengajak dan berharap pengurus Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) mau bersama – sama aktifis lainnya menyikapi Komisi 1 DPRD Provinsi Banten yang dinilai membiarkan Komisi Informasi Banten tidak berfungsi
Kalau ini tidak disikapi, khawatir Khawatir KI Banten akan Bubar.. Kalau sudah demikian adanya Undang-undang keterbukaan informasi publik di Banten tidak akan ada nilainya
Ayo kita bergerak dan kita agendakan untuk menyikapi hal ini ” Pungkas Cecep Anang Hardian
( team )
Related Stories
Desember 8, 2024