Probolinggo ; Perisaihukum.com
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa. Penyusunan profil desa merupakan proses untuk menemukan dan menggali potensi desa yang nantinya dapat dikembangkan melalui program-program pemberdayaan. Rabu 26 – Juni – 202
Narasumber dari Dinas PMK Kabupaten Probolinggo yang hadir di pendopo Desa Karang Geger Kecamatan Pajarakan, menyampaikan bahwa Dalam pengembangan desa, profil desa sangat penting untuk menunjang pembangunan desa yaitu sebagai data dasar yang dibutuhkan dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Profil desa digunakan sebagai pedoman dalam proses perencanaan pembangunan desa dalam bentuk pembangunan fisik dan program peningkatan kapasitas penduduk desa. Ketersediaan data yang diwujudkan dalam profil desa akan mempermudah dalam proses perencanaan pembangunan desa dan harapannya program-program pembangunan yang dibuat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Katanya Dalam pidato
Terselenggaranya rapat tersebut Di pendopo desa Karang Geger di hadiri Muspika kecamatan, Tokoh Masyarakat, BPD RT RW Dan Masyarakat Desa Karang Geger.
Bawon Santoso selaku kepala desa karang geger menyampaikan banyak banyak terimakasih kepada masyarakat Dan Muspika kecamatan Pajarakan yang hadir dalam rapat profil Desa.
Pembangunan desa di Indonesia hingga saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Bentuk keseriusan pemerintah dalam pembangunan desa salah satunya melalui dana desa yang diberikan kepada setiap desa. Dalam pengelolaan dana desa membutuhkan berbagai data terkait kependudukan, kelembagaan, dan karakteristik spesifik desa dalam pengelolaan dana guna menunjang proses perencanaan pembangunan desa. Data desa digunakan dalam proses analisis dan penyusunan program dalam merencanakan pembangunan desa agar pembangunan tersebut dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Cetusnya
Penulis ; (Rul)