Kab.Tangerang, perisaihukum.com
Salah satu peternakan ayam telur yang berada di daerah pemukiman penduduk sekitar Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang diduga tidak berizin dari dinas terkait. Selasa, (21/05/2024).
Saat di konfirmasi ke peternakan ayam telur tersebut, awak media bertemu dengan salah satu manager peternakan bernama Jerry. Dengan kedatangan awak media sepertinya Jerry, tidak menunjukkan itikad baik dan kurang bersahabat.
Dengan nada tinggi Jerry pun mengalihkan awak media disuruh menanyakan langsung ke dinas terkait , sebenarnya awak media hanya ingin konfirmasi ke peternakan ayam telur tersebut.
Saat ditanya ke warga setempat dengan inisial AL (yang tidak mau disebutkan namanya), warga berkeberatan adanya peternakan ayam telur disitu. Dan wargapun mengatakan, peternakan ayam telur ini memberikan kompensasi ke penduduk hanya setahun sekali. Itupun warga jika membeli 1(satu) kg telur disuruh harus membeli telur 1(satu) peti, komentar warga yang sudah kesal sekali.
“kalau seperti ini, bagaimana kami (warga sekitar) hanya punya uang +/- Rp.30.000; tetapi harus membeli seharga Rp.425.000; ” tegas salah seorang warga.
Warga setempat sudah merasa terganggu dengan menimbulkan bau yang tidak sedap, banyaknya lalat, serta yang lainnya.
Team media sudah bertemu dengan Kadis Bidang Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dan langsung memerintahkan kepada Kepala Bidang Bapak Agus untuk urusan teknisnya dilapangan, Senin (27/05/2024).
Setelah selang beberapa hari, Kamis (30/05/2024) Bapak Kabid meluncur untuk bertemu Bapak Kades Kemiri Kab.Tangerang dan tim media ada disana juga.
Tetapi Bapak Kades Kemiri Kab.Tangerang tidak bisa bertemu dan tidak bisa dihubungi tanpa alasan yang jelas.
Langsung Bapak Kabid dan tim media ke Kecamatan Kemiri Kab.Tangerang untuk bertemu dengan Bapak Camat Kemiri tetapi jawaban yang sama tidak mau bertemu juga tanpa alasan yang jelas.
Padahal Kabid Agus dan tim media hanya ingin konfirmasi tentang keberadaan peternakan ayam telur tersebut.
Kabid Agus meminta langsung supaya Satpol PP yang mendampingi Kabid dan tim media.
Setelah meluncur ke peternakan ayam telur tiba-tiba Kabid Agus berkata , “untuk Tim Media tidak boleh ikut masuk ke dalam peternakan”.
Ini ada apa dan kenapa? , sedangkan Satpol PP bisa masuk kedalam peternakan, ini yang tidak masuk akal. Padahal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus dijalankan di era demokrasi seperti sekarang ini.
Lalu bagaimana dengan kejadian seperti ini?
Kesimpulan sementara kenapa peternakan ini tidak ada Papan Nama nya dan Kandang yang kurang bagus , serta limbahnya dibuang kemana juga belum ada konfirmasi yang jelas dan akurat dari Pihak Dinas terkait dan pengusaha peternakan ayam telur yang bersangkutan dengan awak media.
(*salsa.bila)