Jakarta_perisaihukum.com_Epa Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang Korban Penipuan serta penggelapan dengan kerugian senilai 1 miliar, merasa laporanya diabaikan oleh SPKT POLDA METRO JAYA, sejak dari tahun 2021 hingga kini belum ada kepastian hukum, apakah tersangka dikenakan pasal kemudian jalani hukuman atau malah sebaliknya, bebas dan masih bisa berkeliaran.
Sebelumnya ia sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh saksi, Untuk melaporkan bahwasanya dirinya telah menjadi korban Penipuan serta penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor yakni pria bernama Yaroh Baret,
Alamat di Kedaung Wetan RT 01 / RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
pekerjaan wiraswasta, yang dimana dalam hal ini terlapor sudah menerima uang darinya sejumlah Rp : 1.000.000.000 *(Satu Miliar Rupiah Rupiah)* dengan cara mentransfer ke rekening BCA norek 1082421844 a/n YAROH BARET pada hari Senin tgl 13 Desember 2021 PKL 23: 00 wib.
Kepada Anekafakta.com Anggota DPRD Kota Tangerang Ini membeberkan bahwa, pada saat itu yakni pada tgl (13 Desember 2021), mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa orang yang diduga telah menipu serta menggelapkan Uang miliknya untuk kepengurusan Serifikat Tanah, namun sampai saat ini belum ada penyelesaianya, padahal saat itu ia berharap para tersangka sudah dapat ditahan, mengingat bukti bukti serta perbuatan tersangka jelas melanggar hukum.
Lebih lanjut ia jelaskan saat itu dirinya ditemani oleh beberapa orang saksi mendatangi SPKT POLDA METRO JAYA, kemudian menjelaskan kronologisnya, dan diterima oleh petugas, dengan adanya Surat tanda terima laporanNomor: STTLP/B/6244/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYABerdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6244/XII/2021/SPKT/POLDA METRO. oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Ajun Komisaris Polisi *NANANG* tertanggal 13 Desember 2021.
Menurut penuturan salah satu saksi Pabuadi saat dimintai keterangan terkait perkara yang penangananya menurutnya di rasa mengambang, kepada Anekafakta.com melalui pesan What’s Up, menjelaskan bahwa jaminan sertifikat tanah 590 Meter yang dijanjikan si terlapor adalah miliknya yakni YARO BARET, kemudian Uang sejumlah 1 Miliar tersebut disuruh di transfer ke rekening terlapor (YAROH BARET) oleh Jopi Amir orang yang mengaku Pemilik PT.Cahaya Langkisau selaku pengembang Perumahan, namun sampai saat ini, belum ada itikad baik dari mereka.Sampai berita ini ditulis, pihak penyidik SKPT POLDA METRO JAYA yang saat itu menangani perkara ini yakni Bayu Badhe belum bisa terkonfirmasi.
(D.Wahyudi)