
PERISAIHUKUM. COM
Polres Berau berhasil mengungkap aktivitas penjualan kayu tanpa izin atau ilegal jenis Ulin dan Bengkirai sebanyak 8 Kontainer. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 7 orang pelaku pembalakan hutan dikecamatan Kelay jenis kayu uling dan Bengkirai sebanyak 45 kubik.
Dalam operasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna dan ada Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto Renaldy serta Kanit Resum Ipda Yoga Fattur Rahman.
Menurut AKP Ardian Rahayu Priatna kayu ditemukan dalam Pelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas Minggu (31/3/2024) dini hari tadi“Pengungkapan kayu ilegal ini adanya laporan Gakkum kementerian dari Surabaya. diamankan sebanyak 43 kontainer yang mana kayu tersebut dari Berau,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut bersama anggota satreskrim Berau melakukan penyelidikan dipelabuhan Berau.“Bersama dengan petugas yg berjaga dipelabuhan, sehingga di dapat hasilnya kita mendapatkan kayu ilegal sebanyak 8 kontainer dan tidak memiliki dokumen” jelas Ardian.
Ia juga melanjutkan kayu tersebut akan dibawa ke Surabaya dan saat kita cek kelengkapan berkas pengiriman tersebut tidak lengkap dan tidak terdata di SIPU,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari hasil penangkapan di Kecamatan Kelay.“7 tersangka sebagai penebangnya dan ada 40 kubik kayu jenis kayu ulin dan Bengkirai di sana,” bebernya
Ia juga mengatakan, penyidik yang memeriksa para pelaku akan dikenai dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU)”ujarnya.(Riska)
REPORTER:Riska