Jakarta, perisaihukum.comWarga mengeluh akibat keberadaan Pabrik limbah pembakaran Almunium .di duga tidak memiliki izin lingkungan hidup. (LH) yang dapat mengganggu kesehatan warga dan masyarakat sekitar .nya akibat dampak proses pembakaran Almunium yang mengeluarkan asap bau yang tidak sedap sangat menyekat di hidung. Pabrik tersebut berada dilokasi jalan Gaga Rawa kompeni RT 006 /04 Kelurahan Kamal.Kecamatan Kali deres .Jakarta Barat. Jumat ( 23 – Febuari 2024 ).Saat” Awak media menanyakan terkait Pembakaran limbah Almunium B3 .pada pekerja atau mandor bernama Asep terkesan menutup nutupi seolah olah tidak ada masalah.ini Jelas jelas melanggar .pencemaran lingkungan hidup (AMDAL) yang wajib di milikinya sesuai peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.peraturan Mentri lingkungan hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang kegiatan wajib AMDAL.Kami ” selaku warga berinisial ( UD) Memohon kepada Bapak Lurah. .Camat . Aparat Satpol PP dan terutama Dinas Lingkungan hidup ( LH) untuk menindak tegas para pengusaha yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup Tandas” nya
( Yogi Pamungkas)