Sultra, perisaihukum.com
Pemilihan Umum tahun 2024 ini menjadi menarik, diselenggarakan serentak dan untuk kedua kalinya. Sejak pertama kali pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019 melahirkan PDIP sebagai partai pemenang dan Ir. Joko Widodo sebagai Presiden. Buah Pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak sangat berharga, namun banyak menjadi sorotan lebih dari 500 orang petugas KPPS meninggal dunia dengan sebab penyakit ataupun mungkin akibat Pemilu. Seyogianya, setiap penyelenggaraan Pemilu harus benar-benar dipastikan tidak terulang seperti sebelumnya. Petugas KPPS/PTPS hingga DKPP perlu dengan cermat serta dengan Efisien kinerja berjalan sebagaimana ketetapan dan Aturan yang berlaku.
Penyelenggara Pemilu tahun 2024 ini menempatkan lebih dari 10 partai politik sebagai peserta dan tiga (3) pasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Telah Dijadwalkan akan berlangsung pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 dengan lima (5) prefensi, mulai dari pilihan DPRD tingkat II Kabupaten/Kota hingga DPD/DPR RI tingkat Pusat. Yang membuat pemilihan kali ini cukup berdinamika karena memuat pasangan calon presiden-wakil presiden lebih dari dua, berbeda dengan 5 dan 10 tahun yang lalu pemilih diperhadapkan hanya dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapakah yang layak dipilih menjadi presiden 2024-2029? Bukan karena kepentingan, kekayaan ataupun kedekatan dengan figure maupun yang mendukung salah satu paslon ini, yah mungkin selera masing-masing orang berbeda hanya ini bukan tentang selera tetapi tentang masa depan bangsa dan keberlangsungan sebagai sebuah Negara yang akan dikepalai seorang presiden/wakil presiden. Utamanya yang menjadi tolak ukur adalah kapabilitas dan integritas masing-masing calon presiden dan calon Wakil Presiden.
Pada Prinsipnya, memilih pemimpin bagi setiap orang berbeda-beda, tetapi hampir semua orang berdasarkan kemanusiaan, agama yang dianut, model/contoh dari Negara lain, ataupun dengan adat-istiadat/kebiasaannya. Banyak Teori, konsep ataupun pendapat cendikiawan tentang memilih Presiden dan Wakil Presiden/pemimpin sebuah bangsa.
Berdasarkan UUD 1945 dan turunannya. Seperti pada pasal enam (6) UUD NRI untuk melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya, tidak pernah menghianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani, dan sebagai Pimpinan tertinggi (Kepala Negara/Pemerintahan) pemerintah negara Indonesia mesti memiliki kapasitas untuk mencapai tujuan berbangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD paragraf ke empat (4) “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Report, Budiarto Suselmen