Lahat,Perisaihukum.com.
Rencananya Hari ini pukul 14.30 wib Selasa 9 Januari 2024 Bupati Lahat Muhammad Farid akan menjadwalkan pelantikan terhadap ada lima nama TBUPP
Berdasarkan SK Bupati ada nama 5 orang
1. Herman Oemar sebagai Ketua,
2. Samiri sebagai wakil ketua,
3. Maryoto sebagai Sekretaris,
4. Hendhy Nansyah sebagai anggota,
5. Densyahri sebagai anggota.
Pelantikan ini yang sudah dijadwalkan akhirnya ditunda pelaksanaan setelah ada pemberitaan disejumlah media online diantaranya :
policewatch.news, postkeadialan.com, suarakeadialanindonesia.com,infolahat.com, harianpers.com, journalnews.id dan perisaihukum.com
Salah satu sumber yang dapat dipercaya ia menjelaskan kemungkinan hari ini batal jadwal pelantikan yang sudah dijadwalkan pukul 14,30 wib, kepada wartawan agar bupati lahat untuk segera mengevaluasi ada 5 nama yang rencananya bakal dilantik hari ini Sumber Daya Manusia (SDM) harus benar benar yang berkualitas dan mumpuni sehingga bisa memberikan informasi dan masukan untuk capaian kinerja mendukung pembangunan di Kabupaten Lahat terang ” Sumber
Terpisah Bupati Lahat Muhammad Farid saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Selasa 9 Januari 2024″ belum bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya diberitakan ramai di media online pelantikan ini terlalu tergesa-gesa dan ini tahun politik jangan sampai menjadi polemik di masyarakat kata” Erlan aktivis LAPSI kepada wartawan usai aksi demo di depan kantor Kejati Sumsel saat diminta tanggapannya,
5 nama yang rencananya akan dilantik oleh bupati lahat di offroom Pemda lahat, ditunda dulu untuk TBUPP sudah menjabat selama satu tahun belum ada kemajuan dalam pembangunan di kabupaten Lahat ini hanya pemborosan saja, dan bila perlu bubarkan .ucap ” Erlan.
Senada juga dikatakan Ernan Sekretaris LAPSI saat dimintai Tanggapan nya usai aksi demo di Kejati Sumsel diminta bupati lahat jangan ” grusa grusu ” untuk dipertimbangkan dulu ini suasana memasuki tahun politik Pileg dan Pilpres, ‘ kita jaga kabupaten lahat biar sejuk dan damai serta kondusif.
Jurnalis Herawan