
Jakarta, perisaihukum.com
Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial T (26) dan Y (29) beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti di sebuah rumah kos di wilayah Paseban, Jakarta Pusat,” kata Triyatno, Rabu (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 94 unit etomidate dan 102 butir pil ekstasi.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 WIB, telah berhasil dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 pcs dan 102 butir narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah kos wilayah Paseban, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Triyatno, modus yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam kemasan beras basmati asal India.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan peredaran narkotika tersebut diduga masih berkaitan dengan sindikat narkoba asal Malaysia.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Triyatno.
Report, Jp
