
Lahat,Perisaihukum.com.
Bolehkah Plat Merah Pejabat diganti Plat Hitam,”Baru – baru ini saat dijumpai tampak terlihat salah satu kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang terparkir,mobil tersebut adalah mobil Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Lahat
“Ujar salah satu warga masyarakat Plat Merah diganti dengan Plat Hitam seolah – oleh milik pribadi dengan nomor polisi EZ adalah kendaraan Dinas Pemda Lahat apa boleh Plat Merah diganti dengan Plat Hitam sedangkan itu kendaraan Dinas.
“Mobil berplat nomor merah adalah mobil Dinas Pemerintah, Kendaraan plat khusus ini digunakan hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat Pemerintah saja.
“Kendaraan plat merah pada dasarnya hanya bisa digunakan untuk urusan Dinas,Nah Pemilik kendaraan inipun atas nama Pemerintah ada sangsinya Plat Merah mobil Dinas diganti Plat Hitam.
“Mempertanyakan modus pergantian Plat Merah Menjadi Plat Hitam adalah tidak resmi bukan Plat dari Kepolisian
Jika unsur kesengajaan akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku di pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000
“Pemberitaan fasilitas mobil Dinas kepada PNS dalam hal ini PNS Pemda harus disertai pemberian plat merah ditandai bahwa mobil tersebut adalah fasilitas mobil Dinas ,dan hak milik sepenuhnya adalah milik Pemerintah apakah memang dalam peraturan hukum yang berlaku diatur mengenai mobil Dinas Plat Merah dan mobil Dinas Plat Hitam untuk PNS Pemda sehingga Plat Merah diganti Plat Hitam,”Katanya kepada Awak Media Jum’at (5/1/2024).
“Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut yang menganti nya TNKB – nya menjadi warna hitam maka TNKB itu tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak rp.500.000,00 berdasarkan pasal 68 ayat (1)
(TIM)