Lebak, perisaihukum.com
Menindaklanjuti Viralnya pemberitaan terkait Tidak tepatnya penyaluran Program bantuan sosial (bansos), di Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Ada Indikasi diduga telah terjadi maladministrasi.
” Fakta lapangan masih terdapat warga yang benar-benar layak menerima bantuan namun tidak menerima atau tidak terdata, Pemdes Cikatapis diduga tidak melakukan update dan validasi DTKS, sehingga berdampak kepada tidak tepatnya penyaluran bantuan sosial buktinya sudah di temui adanya penerima bantuan menjual hasil bantuannya ke yang tidak menerima bantuan, sebetulnya yang menerima tidak layak dan yang membeli yang seharusnya layak menerima bantuan. Tapi nyatanya malah kebalik.
Menanggapi pemberitaan dugaanTidak tepatnya Program Bansos, di Desa Cikatapis, terkonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka, bahwa seharusnya DTKS diupdate setiap akhir bulan oleh operator desa melalui aplikasi SIKS NG, untuk menghindari eclusion error dan inclusion error (yg seharusnya dapat tidak dapat, dan yg seharusnya tidak dapat tp dapat) bisa dihapus melalui usulan ketidaklayakan dan yg blm dapat bisa dimasukkan ke aplikasi tsb oleh operator desa setempat berdasarkan hasil musdes, Jelas Eka, Kamis,19/10/2023.
Sementara Aat, Kepala Desa Cikatapis dan Hapid Ketua BPD Desa Cikatapis sampai berita diterbitkan masih bungkam saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsAppnya.
Sumber : Rahmat / Red