
Probolinggo, perisaihukum.com
Konflik antara warga pemilik lahan dengan PT.Batu Berkah Probolinggo selaku pihak penambang di wilayah Desa Pandean Kecamatan Paiton berujung pada penutupan jalan
Dengan ditutupnya akses jalan yang merupakan pintu masuk pada areal lahan yang ditambang membuat pihak penambang harus membuat jalan baru agar aktivitas bisa berjalan kembali
Pembuatan jalan baru tersebut saat ini sudah dilakukan dan diperkirakan akan selesai besok atau lusa. Demikian disampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat pada media ini. Kamis (9/10)
Namun demikian, jalan baru yang dibuat tersebut notabene masih termasuk lahan milik warga yang melakukan penutupan kemaren. Menurut sumber, warga pemilik lahan diberi dana konpensasi sebesar 150 ribu rupiah untuk jalan baru yang dibuat tersebut
Adapun yang menjadi persoalan baru saat ini adalah, warga menuding bahwa pihak penambang dianggap sembarangan dalam pengambilan material tambang padahal, menurut warga sebelumnya sudah ada Musdes dengan pemdes setempat
“Pihak penambang melanggar kesepakatan pak, waktu Musdes sudah ditentukan titik mana saja yang tidak boleh ditambang, namun pihak penambang melanggar apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, artinya dalam pengambilan material sangat ngawur, melenceng dari kesepakatan awal”, terang warga yang mengaku bernama Totok (5/10)
“Sangat miris sekali sebab, lahan baru yang ditambang mepet sawah dan perumahan warga. Kami dan warga tetap akan bergerak melakukan protes”, tambahnya
Sementara itu, sumber lain menyebutkan, ketika pembuatan jalan baru tersebut tetap disoal oleh warga maka, pihak penambang akan bergeser ke sebelah barat melewati Desa Kalikajar Wetan yang merupakan desa tetangga dengan Pandean. Ketika hal ini benar, bagaimanakah reaksi warga Desa Kalikajar wetan..?, kita amati terus perkembangannya
Penulis (Afandy)