
Probolinggo, Perisaihukum.com
Terkait Pengaduan masyarakat dugaan ijasah Palsu Kepala Desa Wedusan kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo mangkrak di polres probolinggo
Menurut keterangan Bpk Surakno beralamat Dusun Wedusan Timur Sungai Rt 15 Re 04 Desa Wedusan Kecamatan Tiris mengatakan, saya pernah di panggil NO S.PGL 289/IX/RES.1.9/2021sudah di ambil keterangan oleh penyidik Polres Kabupaten Probolinggo dengan NO : SP. SIDIK/126/IX/RES.1.9/2021 SATRESKRIM Tanggal 20 September 2021 hanya saja sekarang kami tidak tau kasus ini sudah sampai dimana.” Ujarnya
Kalau polres Kabupaten Probolinggo tidak bisa lanjutkan kasus ini Dengan Laporan Polisi No LP/B187/VIII/RES.1.9/2021 SATRESKRIM POLRES KABUPATEN PROBOLINGGO JAWA TIMUR Tanggal 16 Agustus 2021 Maka kami beserta masyarakat berencana Dumas Ke Polda Jawa Timur dan tembusan ke polri di Jakarta, karena sudah hampir kurang lebih dua tahun kasus dugaan ijazah palsu oleh BI sampai sekarang belum jelas.
Harapan saya Polres Kabupaten Probolinggo jangan main-main dengan kasus dugaan ijazah Palsu ini, martabat pendidikan kita di Kabupaten Probolinggo perlu di jaga, Dimana Oknum Kades BI di duga mengungkapkan ijazah palsu untuk mencalonkan diri dan sudah terpilih sebagai kepala desa di Desa Wedusan kecamatan Tiris, sementara yang kami tau BI tidak tamat SD tetapi dokumen ijazah mulai dari SD sampai SMP semua paket.
Penyidik Pembantu Brigadir Polisi Kepala. Iwan Ardiyanto S.H ketika konfirmasi Via Pesan Singkat ke no +62 812-xxxx-xxxx Dengan Aplikasi Jejaringan WhatsApp per tanggal 18 September jam 18-59 wib Dan Tanggal 19 September Jam 10-22 wib terkait perkembangan proses dugaan ijazah Palsu yang sedang di tangani oleh penyidik Belum Ada Jawaban sampai saat ini. (Tim)