
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Warga Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali beraksi melakukan penghadangan terhadap kendaraan dump truk pengangkut material pertambangan batuan milik PT Tulus Karya Bersama pada Selasa (19/9).
Aksi protes kali ini merupakan yang kedua kalinya. Dimana, sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nuruddin, bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, juga sempat menghalau truk tronton yang melewati jalan kabupaten atau jalan kelas III di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (29/8/23).
Alasan warga pada aksi waktu itu, menganggap keberadaan truk tronton yang mengangkut material hasil pertambangan batuan milik CV. Tulus Karya Bersama yang berlokasi di Desa Sukorejo ini, dianggap berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya, seperti jembatan di Desa Sukorejo dan Desa Kota Anyar, yang terancam ambrol jika kendaraan dengan tonase dan dimensi tinggi tersebut dibiarkan berlalu-lalang.
Adapun untuk aksi kali ini, selain mempersoalkan debu akibat pertambangan tersebut, warga meminta agar pihak PT. Tulus memikirkan warga yang terdampak untuk diberikan konpensasi. Sampai berita ini ditayangkan, proses media antara warga dan pihak pengusaha belum ada titik temu.
“Selain konpensasi, kami meminta kepada pihak penambang agar ada penyiraman terhadap jalan yang dilewati kendaraan, hal tersebut agar debu tidak terlalu parah. Selain itu jangan menggunakan mobil tronton sebab, jembatan yang dilewati kondisinya saat ini sudah ada yang retak pada beberapa titik”, terang warga yang ikut aksi
Sementara itu, menyikapi permintaan warga, perwakilan dari PT.Tulus Karya Bersama belum ada yang menanggapi. Bahkan kemunculan Abdul Halim selaku kades Sukorejo menambah emosi warga atas pernyataannya yang dianggap kurang sopan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT.Tulus Karya Bersama atas tuntutan warga tersebut.
Penulis : (Sahrul)