
Lokasi stokpil pasir diduga tak berijin di desa Sumberagung kec. Grati
Pasuruan,: Perisaihukum.com
Stokpil pasir milik UD. Diafah H. Romli pribadi yang berada di jalan raya Grati desa Sumberagung kecamatan Grati kabupaten pasuruan,terus mendapat perhatian masyarakat.Dimana keberadaanya kerap dikeluhkan warga sekitar karena lokasi stokpil yang berada persis di area permukiman milik warga desa setempat. Senin 04 September 2024
Atas dugaan keberadaan stokpil yang tidak memiliki ijin tersebut, Camat Grati Muhammad Hilmi seolah tak bergeming dan tak memberikan respon positif. Hal ini diperkuat saat awak media ini mengirimkan pesan konfirmasi terkait keberadaan stokpil yang tak berijin dan dikeluhkan warga sekitar tersebut tak diresponya, hanya terlihat dibaca namun enggan membalas konfirmasi.
Sementara bidang penindakan dan penegakkan perda (PPUD) pada satuan polisi pamong praja kabupaten pasuruan, Soni dihubungi media ini tentang keberadaan stokpil yang tak berijin lengkap di desa Sumberagung menyarankan untuk konfirmasi ke petugas lapang. “Koordinasikan ke bidang Tibum,pak Sulhi. ” Saya tugas luar kota mas. Balas Soni via whatsapp.
Penulis : (Rul)