
Probolinggo perisaihukum.com,
Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Panca Marga Desa Curahsawo Melakukan Sosialisasi Terkait bahaya penyalahgunaan narkotika serta sanksi hukum yang berlaku pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.
Objek dari kegiatan sosialisasi ini yaitu warga Desa Curahsawo yang terdiri dari para pemuda-pemuda, mahasiswa, orang tua, dan juga dihadiri oleh beberapa perangkat desa.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, diperlukan peraturan perundang-undangan yang memadai yaitu termuat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalam aturan tersebut telah diatur ancaman sanksi yang berat, kewenangan penyidikan yang berada di tangan POLRI, BNN, dan PPNS.
Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).
Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga yaitu Ibu Emmy Sumarlin, S.H., M.H. Pemateri menjelaskan narkotika terdapat 3 golongan yang tercantum di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Untuk pengenaan sanksi hukum untuk kasus narkoba merupakan sanksi pidana yang sangat berat yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup penjara maksimum 20 tahun, pidana kurungan, dan pidana denda yang jumlahnya ratusan hingga miliaran rupiah.
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan dari delik dari pelaku dan pembuktiannya waktu penyidikan karena hukuman bagi pengguna dengan pengedar berbeda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Balai Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. “JAUHI NARKOBA dan WUJUDKAN GENERASI YANG BERKUALITAS”.
Penulis: Afandy