
Probolinggo, Perisaihukum.com –
Keberadaan pertambangan batuan milik CV Tulus Karya Bersama yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Anyar, semakin memanas dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satu penyebabnya adalah adanya mobil dump truk tronton yang digunakan untuk mobilisasi hasil tambang.
Kali ini Lutfi Hamid selaku ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo turut bersuara akan keberadaan pertambangan tersebut.
“Kendaraan berkapasitas besar tersebut tidak boleh melewati jalan desa atau kelas jalan kabupaten, yang bukan menjadi kelas truk tronton. Kami berharap kepada pihak Dishub dan Satlantas untuk segera melaksanakan kewenangannya dengan melakukan tindakan tegas”, katanya Rabu (10/8) pagi.
Selain menyoal tentang keberadaan mobil tronton, Lutfi juga menyebut bahwa ijin yang dikantongi PT.Tulus Karya Bersama untuk kegiatan yang di Sukorejo Kotaanyar tidak sesuai dengan faktanya.
“Kami dari AMPP meminta kepada pihak berwenang agar kegiatan tambang tersebut di stop sebab, selain menggunakan mobil tronton, ijinnya juga tidak sesuai.
Ijinnya tanah urug namun yang ditambang bebatuan, ini pembohongan ijin namanya”, katanya geram.
Penulis, : (Sahrul)