Pasuruan, : Perisaihukum.com
Keberadaan stokpil pasir yang marak menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menertibkanya demi terjaganya gejolak dimasyarakat.
Seperti halnya stokpil pasir milik UD. Diafah H. Romli pribadi yang berada di jalan raya Grati desa Sumberagung kecamatan Grati kabupaten pasuruan. Dimana keberadaanya kerap dikeluhkan warga sekitar karena lokasi stokpil yang berada persis di area permukiman milik warga desa setempat.
“Iya mas, keadaan rumah tidak pernah bersih sejak ada stokpil pasir ini, apalagi ini musim kemarau yang otomatis abu saat mengayak pasirnya sampai masuk rumah.” Warga sendiri juga sudah lama mengadukan hal ini pada pemerintah desa, dan bahkan sudah dipanggil infonya pemilik stokpil di kantor desa. “Tapi kelanjutannya seperti apa kita juga tidak tahu mas. Ungkap salah seorang warga sekitar lokasi pada media ini.
Hal lain juga terlihat saat media ini menyambangi lokasi stokpil yang hanya tertera papan nama UD, namun tidak tertera nomor ijin stokpil pasirnya. ” Bukan hanya ijin stokpil yang harus di penuhi, namun analisa mengenai dampak lalu lintas (Amdal lalin) juga harus dipenuhi karena bersinggungan dengan lalulintas jalan umum. Ungkap Hoirul pegiat lembaga Swadaya masyarakat pasuruan.
Terkait keluhan warga atas keberadaan stokpil pasir yang diduga tak memiliki ijin di desa Sumberagung. Camat Grati , M. Chilmi dikonfirmasi media perisaihukum melalui pesan whatsapp menjawab singkat dengan menyatakan bahwa dirinya sedang cuti. “Maaf mas, saya sedang cuti. Ungkapnya.
Penulis : (Rul)