
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Beredar kabar bahwa salah seorang penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kota Probolinggo rupanya memiliki istri yang tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal itu, dialami oleh Ketua PPK Kecamatan Kanigaran inisial AG dimana istrinya inisial EP merupakan caleg dari Partai Gelora Kota Probolinggo. Bahkan, istrinya berposisi sebagai bendahara.
Secara aturan, seharusnya hal ini diumumkan secara terbuka baik secara internal di institusi penyelenggara masing-masing (melalui forum rapat pleno) dan kepada publik melalui media massa.
Bahwa apabila memiliki hubungan keluarga (ayah atau ibu, isteri atau suami dan anak) atau sanak saudara kandung (kakak atau adik) dengan calon peserta Pemilu khususnya calon legislatif (Caleg) DPR-RI, DPD-RI atau DPRD pada Pemilu 2024.
Hal ini, mendapat atensi khusus dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo. Salah satu anggota KIPP, M. Ali meminta hal ini menjadi perhatian KPU setempat.
“Secara etika ini kan tidak bagus, apalagi yang bersangkutan tidak mengumumkan bahwa istrinya merupakan seorang caleg yang didaftarkan untuk ikut Pemilu 2024,” jelasnya Sabtu (05/08/2023).
Atas hal itu, pihaknya meminta KPU Kota Probolinggo tidak tinggal diam. Harapannya, segera melakukan proses pemecatan karena dinilai mencederai independensi penyelenggara.
“Jika proses pemecatan itu tidak dilakukan, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk khususnya bagi penyelenggara pemilu,” harapnya.
Penulis : Afandy