Jakarta, perisaihukum.com
Bertempat di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (01/08/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Partai Politik menggelar Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Pemilu
Sosialisasi digelar berdasarkan surat edaran KPU RI terkait himbauan tidak memasang alat peraga atau yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, fasiltas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Bader Maloko menjelaskan, sosialisasi ini perlu kita sampaikan supaya partai peserta Pemilu tidak sembarangan memasang alatbperaga dan dilakukan harus tertib.
Disampingi itu, sosialisasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan keindahan kota supaya partai politik peserta pemilu melaksanakan sosialisasi seusai ketentuan.
“Partai politik bisa melaksanakan sosialisasi secara aman, damai dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Jakarta Utara,” jelas Bahder, Selasa (1/8/2023)
Komisioner yang terpilih kembali itu juga memberikan himbauan ke peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat fasilitas umum, rumah ibadah, fasiltas kesehatan dan pendidikan.
Red