
Jakarta, perisaihukum.com
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dikuasakan kepada Kamil Zacky Permandha, SH, MH dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partners mengatakan, permohonan yang dimohonkan PT MMI perkara nomor 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel kecil kemungkinan diterima oleh hakim, BANI optimis majelis hakim PN Jakarta Selatan akan memutus secara profesional.
” Contohnya sidang hari ini pemohon PT MMI (Marino Mining International) mengajukan saksi ahli. Padahal saksi ahli bidang perseroan terbatas tersebut pernah memberikan keterangan pada saat persidangan di BANI. Keterangan sudah dibuat secara tertulis dan sudah disampaikan juga di majelis serta dipertimbangkan juga di Arbitrase. Seharusnya majelis hakim ini tidak boleh mempertimbangkan lagi perkataan saksi ahli tersebut, karena secara UU sudah dijelaskan saat sidang BANI.” Ucap Kamil Zacky Permandha, SH, MH seusai sidang, hari kamis (27/7/2023).
Kamil menambahkan, Majelis Hakim tidak seharusnya mempertimbangkan keterangan ahli dalam sidang pembatalan arbitrase ini. Kamil menilai majelis hakim tidak akan mempertimbangkan keterangan dari ahli.
“Sepertinya majelis hakim sudah tau ini tidak akan dipertimbangkan, karena dia (majelis hakim) akan melanggar UU arbitrase,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Kamil optimis majelis hakim menerima gugatan PT MMI dan tidak membatalkan putusan BANI.
“Kalau dari kita permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI,” tutur Kamil.
Dipersidangan, majelis hakim beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT MMI atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan olehnya kepada ahli.
“Tidak boleh itu pokok perkara,” kata Hakim dalam persidangan PN Jaksel, Kamis (27/2023).
Majelis hakim mempertanyakan juga kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, tetapi menghadirkan ahli perseroan terbatas.
“Putusan ini apakah ahli mengetahui, tunggu dulu kamu, tidak boleh kamu tanya dia, ini bukan saksi fakta,” cetus Hakim.
Disamping Itu, kamil optimis bahwa proses arbitrase dalam perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
Kamil yakin putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) menyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.
“Berarti dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI. Karena prosedur dan putusan BANI akhir adalah final dan mengikat, seharusnya penasehat hukum (PH) sudah mengetahui perjanjian mereka, jadi PH berkewajiban menghargai kesepakatan itu, pembatalan ini tidak boleh dilakukan oleh PH,” tambah Kamil.
Perlu diketahui,
Perkara no. 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Pada saat kesempatan sidang ini pula PH dari PT BKUM , sdr Tony Butar Butar juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yg menduga bahwa PH daripada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding daripada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI.
Report, Edo
