
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek irigasi merupakan kunci pemanfaatan sumber daya air untuk meningkatkan hasil pertanian dan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, apabila pengerjaannya sesuai dengan harapan dan ketentuan standar konstruksi serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Namun hal tersebut sangat berbeda dengan proyek irigasi yang sedang dilaksanakan di Desa Satrean, kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selasa, 23/05/2023.
Pasalnya banyak warga yang mengeluh dan merasa kecewa dengan pekerjaan yang terkesan asal jadi dan tak memenuhi standar yang layak untuk sebuah saluran irigasi. Apalagi pekerjaannya terpantau tidak ada galian pondasi.
Kejanggalan mulai terlihat, dari tidak adanya papan nama proyek yang menyebutkan pelaksana proyek dan sumber pembiayaan, yang semuanya terkesan disembunyikan alias tak bertuan dalam pengerjaanya.
Hal itu diperparah dengan kondisi adanya genangan air di lokasi pembangunan yang tengah dilangsungkan tersebut.
Dimungkinkan aliran air pada lokasi pembangunan itu tidak terlebih dulu dilakukan pembendungan terhadap airnya, sehingga pada saat pemasangan batu, air masih terlihat menggenangi proyek tersebut.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang berhasil ditemui awak Media mengatakan, untuk papan nama proyek yang dikerjakannya itu, dirinya tidak mengetahuinya. Dirinya hanya fokus bekerja sesuai instruksi pelaksana proyek, saya tidak tahu selesai kapan. Panjang (proyek jaringan irigasi sungai) dan anggarannya berapa juga tidak tahu. Yang penting saya bekerja, ungkapnya.
Sementara salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Pemerintah pastinya sudah menganggarkan dana untuk pengerjaan seperti ini lebih dari cukup, jadi setidaknya kami juga bisa menikmati saluran irigasi ini. Kalau melihat hasil pekerjaan seperti ini kuat dugaan saya ada mark up nya, ujar warga.
Jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau asa Pemerintah, Pungkasnya.
Sementara kepala desa Satrean saat dikonfirmasi melalui panggilan celuler terkait adanya proyek saluran air tersebut tidak direspon sampai akhirnya berita ini dipublikasikan.
(Tim)