
Berdalih Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Paspro Pengusaha Tambang Semakin Membabi Buta
Probolinggo, perisaihukum.com
Maraknya pertambangan ilegal (peti) dengan dalih pematangan maupun normalisasi di kabupaten Probolinggo maka perlunya kesadaran masyarakat untuk memerangi atau melawan aktivitas tambang liar sebagai bentuk partisipasi kontrol dan pengawasan.
Kegiatan pertambangan yang di duga tidak mengantongi izin seperti di desa liprak kidul dan yang akan buka di desa liprak Kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo berpotensi merusak lingkungan yang berdampak negatif tentu sangat merugikan pemerintah, dan juga masyarakat luas.
Banyaknya pengelola atau broker yang mengaku pengusaha (Sok Bos) selalu berada didepan ketika ada informasi bahwa akan ada protes dari warga tentang dampak dari lalu lalang kendaraan,dan yang selalu dijadikan alibi atau alasan adalah ini percepatan proyek nasional.
Harapan (jn) warga desa liprak kidul kepada pemerintah segera melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan pertambangan tersebut Karena tambang yang tidak berijin Sebuah bentuk untuk menghindari pajak dan retribusi lainnya
Sambung (jn) akses jalan dusun Krajan yang sudah rusak parah apa lagi tiap hari di lewati dumptruk pengangkut tanah urug kan tambah rusak tutur nya”
Menurut keterangan warga sekitar lokasi aktivitas tambang tersebut khawatir bangunan nya takut retak
Karena getarannya sangat terasa saat dumtruk lewat
(Kuleh tokok pak bengkoh nikah sobung bessenah tak ecor,) dengan bahasa Madura ” saya takut pak rumah ini tidak menggunakan besi atau cor”
Menanggapi adanya tambang di desa liprak kidul yang namanya tidak mau di publikasikan yang sekarang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi saya sebagai warga desa liprak kidul menyayangkan karena adanya pembiaran oleh muspika, dumtruk lewat lewat tiap hari di depan kecamatan Banyuanyar dan di situ juga ada satpol PP sebagai penegak perda kenapa diam, tegas nyanya
Report, Afan