
Oknum LSM mencemarkan nama baik wartawan hanya Komfirmasi sebelah pihak.
Perisaihukum.com, EMPAT LAWANG – Seorang Oknum LSM berinisial F melakukan pencemaran nama baik menyebar kebencian dan Imformasi tidak benar, di ketahui peristiwa ini setelah mendapat kiriman berita dari seorang teman yang tidak bisa desebutkan namanya demi keamanan, saudara F membuat berita isinya yang tidak menyenangkan, isi berita tersebut mengitimidasi, menyudutkan, ujar kebencian, dapat di sebut pencemaran nama baik seorang wartawan Z, Rabu 02/11/2022.
Setela di telusuri, F hanya mendapat keterangan sepihak, tanpa kompirmasi kepada yang bersangkutan, berita yang di buatnya adalah tidak benar dan di nilai berita yang dia buat tidak berimbang, dalam hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomr 40Tahun 1999 tentang Pers. Dan juga bertentangan dengan dengan Undang Undang Imformasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tentang pecemaran nama baik.
Saya selaku wartawan mempunyaki Hak tolak, jawab, Hak tolak kerna telah mengunaka Nama inisial dan identiras lainya jelas Z.
Dalam pasal 7 Undang Undang Pers Seharusnya Seorang Oknum F harus memiliki dan menaati kode etik Jurnalis, bukan komfirmasi hanya sepihak, berita yang tidak berimbang yang di buat Oleh oknum LSM ini mengangu ketentram hidup dan telah membunuh karekter seseorang, umtuk kejelasanya masala ini akan saya bawak kerana hukum.
Rporter SL(red)