
Probolinggo,Perisaihukum.com
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo Angkat bicara terkait aksi Demo yang di lakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang di lakukan digedung DPR RI, pada Sabtu 17 Januari 2023.
GmnI Probolinggo menilai atas kejadian aksi tersebut adanya kemunduran demokrasi, aksi tersebut ditunggangi oleh kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat, Undang undang nomor 6 tahun 2014 masih layak berlakukan di Indonesia dan tidak seharus di revisi.
Icha Selaku pengurus cabang mengatakan tuntutan yang di usungkan oleh peserta aksi bukan atas dasar kepentingan rakyat, ungkap. “Icha”
Toh juga kita bisa lihat peserta aksi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia bukan dari rakyat dari situ kita bisa melihat ada kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat disutu juga Ada beberapa alasan yg digunakan tidak masuk akal, salah satunya persaingan politik, yang mana persaingan politik merupakan hal yang lumrah, seharusnya malah jadi ajang untuk meningkatkan kualitas kepala desa. Dengan adanya penambahan masa jabatan menimbulkan resiko adanya KKN di masa mendatang.”Tambahan Icha”
Hal senada juga disampaikan oleh afandy pengurus cabang GmnI, menurut kami hal berkaitan dengan jabatan tidak terlalu urgent dan mendesak karena ada kepentingan yang lebih perlu didahulukan seperti menuntaskan kemiskinan di daerah-daerah,mengurangi angka pengangguran,memperbaiki insfrastruktur jalan,kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia, kami sangat meyayangkan pejabat Desa ini merengek – rengek minta jabatan sampai 9 tahun, kami curiga ada indikasi dinasti yang tidak mau jabatanya cepat habis sehingga dugaan korupsi sangat kuat mengingat jabatan yang selama itu jika terjadi.
Report ( Afandy )