
Pemkab Lahat Larang Orgen Tunggal di Malam Pergantian Tahun Baru 2023
LAHAT, Perisaihukum .com. Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan,
Mengungkapkan Larangan, adanya Hiburan Orgen Tunggal di malam Tahun baru .Hal ini diungkapkan oleh , ( Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kab Lahat, Herry Kurniawan, Sabtu (16/12/22)
Dia menegaskan, melarang adanya Hiburan orgen tunggal (OT) dan alat musik Lainnya di Malam Tahun Baru, jajarannya telah menyiagakan anggotanya,untuk memantau di 360 desa se- kabupaten Lahat.
Dan pihaknya juga akan melayangkan surat edaran, Kepada Jajarannya yang berada di Pol PP Desa “untuk memantau Dan melaporkan, kegiatan Sosial yg bisa menganggu ketertiban masyarakat dalam pergantian Tahun Baru.
Hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Lahat yang melarang adanya penyelengaraan orgen tunggal di malam hari.
Himbauan ini juga di sampaikan untuk para Camat se – kab Lahat, seluruh Lurah serta para Kepala Desa se- kabupaten Lahat, Untuk melarang di gelarnya Orgen Tunggal di malam Tahun baru.
Pihak Sat Pol PP Kab Lahat meminta, kepada masyarakat se kab Lahat tidak Nekat, “untuk menyelengarakan Orgen tunggal di malam Pergantian Tahun Baru,” tegasnya
Jika di temukann adanya penyelengaran Orgen tunggal di malam Tahun Baru, maka akan di dilakukan Pembubaran, dan kalau ada Tindak Pidana, saat penyelengaraan OT.
Untuk itu, Kami akan melakukan Penyitaan Alat Musik Orgen tunggal atau alat musik lainnya.
Karena setiap ditemukan penyelengaraan OT di malam hari, Tanpa izin ”Sering terjadi ,dampak buruk yang di timbulkan selama ini.”Dan di Tahun ini saja, sudah beberapa Kasus Perkelahian,hingga mengakibatkan beberapa Korban, berujung kematian.” Kata Herry.
“Selain itu, pihaknya juga sering menemukan banyak peredaran Miras, Hingga perjudian, banyak sekali tindakan Negatif pada saat di gelar (OT) Di Malam Hari,” pungkas Herry Kurniawan.
(Report Herawan)