
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung SDN Selogudig Wetan 1, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah tim investigasi DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah awak media menemukan berbagai dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. Kamis 10/09/2026
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo dengan nilai Rp127.150.000 tersebut dikerjakan oleh CV Bangun Makmur Sejahtera. Namun, berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar pelaksanaan konstruksi.
Dari hasil investigasi lapangan, tim menemukan beberapa temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas, di antaranya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan sepatu kerja. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, kualitas pekerjaan pengecoran juga menjadi sorotan. Pada beberapa bagian kolom dan sloof terlihat hasil pengecoran yang kurang rapi, bahkan terdapat bagian yang tampak melengkung namun tetap dilanjutkan tanpa adanya tindakan perbaikan.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar. Batu koral yang digunakan dalam campuran beton diduga dicampur dengan material hasil ayakan pasir. Penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan struktur juga menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi bangunan sekolah.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kualitas bangunan yang akan digunakan sebagai sarana pendidikan.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas dan kekuatan bangunan. Karena itu kami meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Sudarsono.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan daerah.
“Kami mendesak Inspektorat untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai dilakukan pemeriksaan teknis secara komprehensif. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan,” tegasnya.
DPD LIRA juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Temuan ini menambah daftar proyek yang menjadi perhatian publik terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi dan pengawasan ketat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bangun Makmur Sejahtera maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan yang disampaikan DPD LIRA Kabupaten Probolinggo. Perisaihukum.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
