
Probolinggo – Perisaihukum.com
Tiga relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gading Wangkal mengaku diberhentikan dari tugasnya tanpa mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian tersebut. Informasi itu disampaikan kepada media pada Rabu (2/9/2026).
Ketiga relawan yang dimaksud berinisial DB, HDT, dan IH. Mereka mengaku menerima pemberitahuan penghentian tugas pada 29 Agustus 2026.
Menurut keterangan yang diterima media, ketiganya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran maupun kesalahan yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut dan berharap pihak pengelola SPPG Gading Wangkal dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Pemberhentian tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan relawan maupun masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Mereka berharap adanya klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media terkait ketentuan pengelolaan relawan SPPG, disebutkan bahwa pengelola tidak diperkenankan melakukan pemberhentian relawan secara sembarangan. Apabila terdapat alasan yang mendesak dan dapat dibenarkan, proses pemberhentian harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, relawan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan relawan diharapkan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dapur SPPG Gading Wangkal. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran pemberhentian ketiga relawan, alasan dan dasar keputusan tersebut, mekanisme evaluasi yang dilakukan, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta prosedur rekrutmen dan pemberhentian relawan yang berlaku.
Media juga meminta penjelasan apakah para relawan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Gading Wangkal belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian ketiga relawan tersebut. Perisaihukum.com masih berupaya menghubungi pihak yang berwenang guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut demi menjaga keberimbangan informasi.
Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.” Rul
