
Purwakarta, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2 bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dibuka selama periode 31 Agustus hingga 5 September 2026 di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Enggar mengatakan, layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan. Kami juga mengimbau pemohon untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar AKP Enggar.
Ia menjelaskan, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut diimbau membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan serta datang sesuai jadwal dan lokasi pelayanan.
AKP Enggar juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur pelayanan resmi dan tidak menggunakan jasa percaloan.
“Silakan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan lengkapi persyaratannya. Jangan menggunakan jasa calo, karena seluruh proses pelayanan dilakukan melalui prosedur resmi,” tegasnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kepolisian secara mudah, cepat, dan tertib.
Report, Jp
