
Bandung, perisaihukum.com
Bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir selama periode 24 hingga 29 Agustus 2026.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:
Senin, 24 Agustus 2026
- Bus 1: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
- Bus 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 25 Agustus 2026
- Bus 1: Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung
- Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 26 Agustus 2026
- Bus 1: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Bus 2: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Kamis, 27 Agustus 2026
- Bus 1: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung
- Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 28 Agustus 2026
- Bus 1: MCD, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung
- Bus 2: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 29 Agustus 2026
- Bus 1: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
- Bus 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Pelayanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon dapat dibatasi menyesuaikan kapasitas pelayanan.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat. Pemohon juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kembali jadwal dan lokasi sebelum berangkat karena layanan SIM Keliling dapat mengalami perubahan sesuai kondisi dan kebijakan pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bandung diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut untuk memperpanjang SIM secara tertib dan tepat waktu.
Report, Jp
