
Probolinggo – Perisaihukum.com
Sikap Kepala Desa (Kades) Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Senin (23/08/2026) belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, di antaranya kegiatan Keadaan Mendesak, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (meliputi alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan kegiatan sejenis), serta Penyertaan Modal.
Tidak adanya penjelasan dari pihak pemerintah desa menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada program-program tersebut.
Menanggapi hal itu, Abd Rahman, seorang penggiat antikorupsi, menilai bahwa sikap tidak kooperatif pejabat publik dalam memberikan klarifikasi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Dana desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Ketika kepala desa memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa, tentu hal tersebut dapat memunculkan berbagai dugaan dan pertanyaan publik,” ujar Abd Rahman.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyimpangan anggaran.
Keengganan Kades Mentor memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa 2025 dinilai semakin memperkuat kebutuhan akan pengawasan yang lebih optimal.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola dan digunakan untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Fenomena serupa, lanjut Abd Rahman, juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain, di mana pejabat desa enggan memberikan keterangan terkait pengelolaan dana desa.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan anggaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak terkait seperti Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan lembaga pengawas lainnya diharapkan dapat melakukan monitoring serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup.
Reporter : Rul
