
Probolinggo – Perisaihukum.com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RT (57), yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dikabarkan akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN. KAMIS 20/08/2026
Laporan tersebut rencananya akan diajukan oleh seorang perangkat Desa Rejing, Kecamatan Tiris, yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi. Selain ke Inspektorat, laporan juga akan disampaikan kepada Bupati Probolinggo, Gus Haris.
Perangkat desa yang dimaksud adalah SR, seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Rejing. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping, SR mengaku mengalami serangkaian tindakan yang diduga bersifat intimidatif dan berdampak pada kondisi psikologis maupun kehidupan sosialnya.
“Menurut Saudari SR yang merupakan Kepala Dusun di Desa Rejing, dirinya mengalami serangkaian tindakan yang diduga intimidatif dan berdampak terhadap kondisi psikologis serta kehidupan sosialnya,” ujar pihak yang mendampingi korban.
Dugaan intimidasi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pajak. RT diduga menyampaikan tekanan secara verbal kepada SR, sehingga yang bersangkutan merasa tidak nyaman dan dirugikan dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa.
Pihak korban mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai dapat memperkuat laporan, termasuk rekaman pesan suara (voice note). Mereka menilai sikap yang ditunjukkan oknum ASN tersebut tidak mencerminkan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur negara.
“Kami memiliki bukti terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Seorang ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas kedinasan. Namun perilaku yang ditunjukkan dinilai bertentangan dengan etika, moral, dan standar perilaku Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak korban menyatakan akan segera menempuh jalur pengaduan resmi agar dugaan pelanggaran etika dan disiplin tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan oknum ASN berinisial RT kepada pihak yang berwenang. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada RT melalui aplikasi WhatsApp terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Menanggapi konfirmasi tersebut, RT memberikan jawaban singkat, “Iya, tolonglah kang, jangan. Wong kita guyon, minta tolong.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan terkait substansi dugaan intimidasi yang dilaporkan.” RUL
