
Kabupaten Bogor, perisaihukum.com
Masyarakat Kabupaten Bogor kini dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan perpanjangan SIM online tersebut khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C. Masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Untuk menghindari kendala waktu, pemohon disarankan melakukan proses perpanjangan minimal 30 hingga 60 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati batas akhir, disarankan menggunakan layanan perpanjangan secara offline dengan mendatangi Satpas Kabupaten Bogor atau lokasi SIM Keliling.
Alur Perpanjangan SIM Online:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Lengkapi data diri dan persyaratan yang diperlukan.
- Ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
- Lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIM.
- SIM dapat diterima sesuai mekanisme pengiriman atau pengambilan yang tersedia.
Melalui layanan digital ini, Satpas Kabupaten Bogor mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam memperoleh pelayanan administrasi SIM yang lebih mudah, praktis, transparan, dan efisien.
Report, Jp
