
Bogor Kota, perisaihukum.com
Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan perpanjangan SIM online ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Pemohon dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi paling lambat sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Untuk menghindari kendala akibat keterbatasan waktu, masyarakat disarankan mengajukan perpanjangan minimal 30–60 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Namun, apabila masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir, pemohon disarankan memilih layanan perpanjangan secara offline dengan mendatangi Satpas atau lokasi SIM Keliling yang tersedia.
Alur Perpanjangan SIM Online:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu layanan perpanjangan SIM.
- Lengkapi data dan persyaratan yang diminta.
- Ikuti proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
- Lakukan pembayaran biaya PNBP dan layanan terkait.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIM.
- SIM dikirim atau diambil sesuai pilihan layanan yang tersedia.
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre langsung di Satpas.
Report, Jp
